Sektor Pertambangan Kena Royalti Progresif
Jumlah PNBP itu didominasi penerimaan royalti Rp 19,8 triliun atau 56,6 persen. Kemudian, penjualan hasil tambang Rp 14,7 triliun dan iuran tetap Rp 500 miliar.
’’Saat ini kami masih menghitung potensi kenaikan penerimaan negara dari royalti pertambangan jika aturan itu diterapkan,’’ tutur Bambang.
Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menuturkan, peraturan tersebut dinilai tidak menguntungkan pelaku industri pertambangan.
’’Peraturan itu tidak adil. Pemerintah menaikkan tarif royalti progresif saat terjadi kenaikan harga tambang. Tetapi, saat harga turun, tidak ada penurunan tarif royalti maupun insentif bagi pelaku usaha pertambangan,’’ paparnya.
Ido meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif maupun penurunan tarif saat harga komoditas tambang mengalami penurunan.
Dengan begitu, perusahaan tambang bisa terus bertahan. (vir/c14/fal)