Sektor Pertambangan Kena Royalti Progresif
Jika mengacu PP Nomor 9 Tahun 2012, tarif royaltinya tetap 3,75 persen.
Namun, dengan skema tarif progresif, royalti emas di harga tersebut bakal mencapai empat persen. Sebab, ada tambahan tarif royalti progresif 0,25 persen.
Ketika harga emas kembali naik dari USD 1.300 per ons troi menjadi USD 1.400 per ons troi, diterapkan kenaikan tarif progresif lagi 0,25 persen.
’’Kenaikan royalti dikenakan setiap kali ada kenaikan USD 100 per ons troi maka akan kena 0,25 persen,’’ jelasnya.
Menurut Bambang, kenaikan harga mineral dan batu bara belum tentu diikuti melonjaknya ongkos produksi.
’’Karena itu, pemerintah ingin keuntungan lebih tinggi yang diperoleh perusahaan juga dirasakan negara. Saat ini diusulkan lantaran fluktuasi harganya dinilai paling tinggi,’’ ungkap Bambang.
Berdasar data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PNBP dari sektor pertambangan hingga pertengahan November mencapai Rp 35 triliun.
Angka tersebut lebih tinggi daripada target capaian PNBP tahun ini Rp 32,4 triliun.