Sekuriti Cabul Dituntut Empat Tahun Bui
Selasa, 01 November 2011 – 04:04 WIB
BATAM - Asmadi, 50, mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10). Ia dianggap telah berbuat cabul terhadap AF, 8, siswi kelas 2 SD.
Sidang yang dipimpin oleh Soebandi tersebut tertutup untuk umum. Sebelum persidangan dimulai, pria tua ini nampak tertunduk lesu. Dari balik kaca, Asmadi terlihat hanya tertunduk mendengarkan dengan seksama JPU membacakan surat tuntutan.
Dalam surat tuntutanya terdakwa dianggap oleh JPU Ratih telah melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan dituntut empat tahun penjara serta denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mendengar hal tersebut, terdakwa nampak tercengang dan menghela nafas panjang. Hakim Soebandi menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda vonis terhadap terdakwa.
BATAM - Asmadi, 50, mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan Negeri (PN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:50 WIB - Kriminal
Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:00 WIB - Kriminal
Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:50 WIB - Kriminal
Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB