Selain Aspek Halal, HNW Minta Pemerintah Jangan Cuma Mengandalkan Vaksin Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan aspek kehalalan vaksin Sinovac asal Tiongkok, yang sedang diuji klinis perlu menjadi perhatian sebelum diedarkan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Presiden RI yang juga Ketua Umum Nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Ma'ruf Amin.
"Harusnya ini menjadi sikap dan komitmen sejak awal, bukan di akhir proses. Ini sangat penting, karena sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, terutama UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata HNW di Jakarta, Senin (31/8).
Legislator yang beken disapa dengan inisial HNW ini menilai, kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya untuk memenuhi hak konsumen di Indonesia yang berpenduduk mayoritas beragama Islam.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi penolakan dari konsumen yang mayoritasnya Muslim. Juga bisa menghadirkan keresahan sosial yang meluas, dan berujung kepada stress serta kepanikan. Sehingga tidak membantu upaya penyembuhan terpapar covid-19.
”Arahan Wapres itu harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah dan Gugus Tugas Penanggulangan covid-19 sejak di awal proses, agar bisa kita dukung bersama,” tegas HNW.
Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar pengujian dan pengedaran vaksin Covid-19 di Indonesia tidak hanya dimonopoli oleh produk yang berasal dari satu pihak atau satu negara tertentu, seperti Tiongkok saja.
“Selain harus dipastikan kemanjuran dari vaksin tersebut, jangan sampai Indonesia menggadaikan kedaulatan kesehatan warga kepada satu pihak, dalam hal ini Tiongkok. Padahal itu juga belum terbukti kemanjuran dari vaksin yang diproduksinya. Uji cobanya di Bandung juga belum menampakkan hasil apa pun” tuturnya.
HNW berpendapat, semestinya pemerintah tidak menggantungkan pemesanan vaksin covid-19 hanya dari satu negara tersebut. Sebab, Indonesia bisa memaksimalkan keberpihakan kebijakan dan anggaran agar secara mandiri bisa menemukan vaksin Covid-19 temuan pakar-pakar dalam negeri.