Selain Bupati Bangkalan, Ada 5 Tersangka Lainnya, Mereka Terlibat Suap Jual Beli Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam tersangka," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/10).
Salah satu pihak yang dijerat atas kasus tersebut yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Namun, Fikri belum mau mengungkap kronologi kasus itu secara gamblang.
"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Fikri.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan kedepan itu atas permintaan KPK. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.
Penyidik KPK bergerak cepat dalam proses penyidikan kasus tersebut. Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat beberapa hari lalu.