Selain Habib Rizieq, Para Pengikutnya Juga Tersandung Kasus Hukum, Ini Daftarnya
Ketiga, Maman Suryadi yang merupakan Panglima LPI sekaligus Penanggung Jawab Keamanan Acara.
Dia sudah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Keempat, Ahmad Sobri yang merupakan Ketua Umum DPP FPI dan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.
Dia dijadikan tersangka dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kelima, Habib Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq. Dia ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Keenam, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks .
Ketujuh, Munarman yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI.
Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait kasus penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu.