Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selain Kena Sanksi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadilah Juga Minta Maaf

Kamis, 22 September 2022 – 15:50 WIB
Selain Kena Sanksi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadilah Juga Minta Maaf - JPNN.COM
Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah dijatuhi sanksi demosi satu tahun karena ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J pada Rabu (21/9) hari ini. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap AKP Idham Fadilah.

Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhi sanksi karena tidak profesional menjalani tugas penanganan kasus Brigadir J.

“Sidang KKEP memutuskan saksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis.

Selain sanksi demosi, Sidang KKEP juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.

Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan sehari setelah sidang etiknya digelar pada Rabu (21/9) kemarin. Sidang etik berlangsung selama enam jam dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji, Kombes Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.

Total ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, yaitu Kombes Agus Nur Patria, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, Briptu Sigid Mukti Hanggono dan satunya berinisial Aiptu SA.

Pimpinan Sidang KKEP memutuskan AKP Idham Fadilah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Wujud perbuatannya adalah tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap AKP Idham Fadilah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News