Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selain Mencuri Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita, Pelaku Menggasak Barang Ini, Keterlaluan

Sabtu, 18 Desember 2021 – 10:27 WIB
Selain Mencuri Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita, Pelaku Menggasak Barang Ini, Keterlaluan - JPNN.COM
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba saat jumpa pers pencurian uang oleh sopir ambulans di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/12). Foto: ANTARA/Walda

Niko mengatakan selain menangkap A, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku hingga sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.

Berdasarkan pengakuan A, Niko mengatakan uang curian sebesar Rp 8 juta itu dimanfaatkan untuk membeli beberapa barang seperti stik biliar, ban sepeda motor, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12) dini hari.

Kala itu, pelaku sempat masuk ke dalam parkiran menggunakan sepeda motornya.

Setelah itu, pelaku langsung berjalan ke arah masjid dan mendapati sebuah tas diletakkan di dekat pemiliknya yang sedang tidur.

Di saat korban sedang tertidur, pelaku perlahan mendekati korban dan mengambil tas berwarna hitam tersebut.

"Si korban dan keluarga di situ, mungkin dia lagi istirahat di musala itu lalu ketiduran, terus pelaku ambil tas itu," kata Avrilendy, Kamis (16/12).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pencurian tas berisi uang Rp 8 juta di RS Harapan Kita, Jakarta Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News