Selain Mencuri Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita, Pelaku Menggasak Barang Ini, Keterlaluan
Niko mengatakan selain menangkap A, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku hingga sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.
Berdasarkan pengakuan A, Niko mengatakan uang curian sebesar Rp 8 juta itu dimanfaatkan untuk membeli beberapa barang seperti stik biliar, ban sepeda motor, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12) dini hari.
Kala itu, pelaku sempat masuk ke dalam parkiran menggunakan sepeda motornya.
Setelah itu, pelaku langsung berjalan ke arah masjid dan mendapati sebuah tas diletakkan di dekat pemiliknya yang sedang tidur.
Di saat korban sedang tertidur, pelaku perlahan mendekati korban dan mengambil tas berwarna hitam tersebut.
"Si korban dan keluarga di situ, mungkin dia lagi istirahat di musala itu lalu ketiduran, terus pelaku ambil tas itu," kata Avrilendy, Kamis (16/12).