Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selain Padat Karya Tunai, Dana Desa Digunakan untuk Penanggulangan Corona

Selasa, 24 Maret 2020 – 15:52 WIB
Selain Padat Karya Tunai, Dana Desa Digunakan untuk Penanggulangan Corona - JPNN.COM
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa saat ini hanya akan fokus pada dua hal yakni program kegiatan yang bersifat padat karya tunai dan penanganan Virus Corona atau COVID-19.

Ia bahkan menginstruksikan seluruh kepala desa untuk segera mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang belum mengalokasikan dana desa untuk dua hal tersebut.

“Jadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah mengeluarkan edaran kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa terkait kebijakan itu,” ujarnya yang akrab disapa Gus Menteri, Jakarta, Selasa (24/3).

Menurutnya, dampak terbesar atas merebaknya wabah Virus Corona adalah pada sisi ekonomi dan kesehatan. Untuk itu, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, dana desa digunakan untuk fokus membantu menangani dua persoalan tersebut.

Gus Menteri menjelaskan, sebelum merebaknya covid-19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBDes mengikuti panduan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes No 11 Tahun 2019.

Yang mana, pada Permendes tersebut dana desa dapat dialokasikan untuk berbagai program kegiatan seperti padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, membangun Posyandu, dan lain-lain. Namun saat ini, prioritas dana desa hanya digunakan untuk dua fokus utama yakni padat karya tunai dan penanganan Virus Corona.

“Nah hari ini, desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan petunjuk pada Permendes No 11 tahun 2019, itu harus merubah. Merubah hanya untuk dua fokus, yang pertama adalah untuk padat karya tunai, dan yang ke dua adalah untuk pencegahan dan penanganan covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, aturan main dalam perubahan APBDes dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua hal tersebut telah secara detil tertuang pada surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa dana desa saat ini hanya fokus pada program padat karya tunai dan penanganan corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News