Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selain Pajak Sembako dan Pendidikan, RUU KUP juga Mengatur Tax Amnesty Jilid 2

Sabtu, 12 Juni 2021 – 12:15 WIB
Selain Pajak Sembako dan Pendidikan, RUU KUP juga Mengatur Tax Amnesty Jilid 2 - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: dok for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak hanya berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan jasa pendidikan, tetapi juga ingin memberlakukan tax amnesty jilid 2.

Ketentuan soal tax amnesty jilid 2 itu terselip dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik.
 
"Selain pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan isu krusial lainnya dalam RUU KUP adalah soal tax amnesty jilid dua," kata Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/6) malam.

Dalam draf RUU KUP disebutkan bahwa waktu pengungkapan harta diberlakukan mulai 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Sementara, sekarang sudah memasuki bulan Juni.

Namun demikian, Hergun -panggilan Heri Gunawan- memastikan Komisi XI DPR belum menerima draft resminya dari pemerintah.

"Kami di komisi XI belum tahu drafnya, apalagi menjadwalkan untuk membahas RUU KUP. Bisa disimpulkan draf RUU KUP yang tersebar ke publik tersebut patut dipertanyakan kebenarannya,” ujar Hergun.
 
Politikus asal Sukabumi, Jawa Barat itu menjelaskan masalah perpajakan di negeri ini memang sangat memprihatinkan.

Setidaknya, kata dia, sudah 12 tahun realisasi pajak meleset dari target yang ditetapkan atau shortfall pajak.
 
Kondisi itu membuat pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit karena untuk pembiayaan APBN 2021 atau 2022 tidak bisa terus-terusan mengandalkan utang.

"Rasio utang makin mendekati batas yang ditetapkan undang-undang," tutur Hergun.

Hergun juga mengingatkan pemerintah untuk mencari solusi perbaikan penerimaan pajak tanpa harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil.

Draf RUU KUP juga memuat ketentuan soal tax amnesty jilid 2 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News