Selain Penjara 12 Tahun, Mas Bechi si Tukang Cabul Terancam Hukuman Kebiri, Rasain
jpnn.com, SIDOARJO - Hukuman berat menanti Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang sudah mencabuli santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Selain diancam penjara, Mas Bechi yang juga pengajar di ponpes milik ayahnya itu juga terancam hukuman kebiri.
Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sofyan Elle mengatakan hukuman kebiri tersebut bisa terjadi dan bisa juga tidak.
Dia menyebut hal itu tergantung dengan fakta-fakta yang terkuak saat Bechi menjalani sidang kasusnya.
"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak itu nanti akan dilihat (dalam, red) fakta persidangan," kata Sofyan dikutip dari jatim.jpnn.com, Sabtu (9/7).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bechi dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP yakni sembilan tahun penjara.
Dia juga bisa dikenakan Pasal 294 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Mas Bechi yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu juga bisa dijerat Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.