Selain Rachel Vennya, Orang-Orang Ini Juga Pernah Kabur dari Karantina
Padahal, sesuai aturan yang berlaku saat itu, setiap warga yang baru datang dari luar negeri harus dikarantina dulu selama 14 hari.
Dia juga tak melakukan isolasi mandiri dan malah hadir di sejumlah acara dan memicu kerumunan. Atas kejadian itu, dia dihukum dan penjara selama delapan bulan.
3. Warga negara asing (WNA) dari India
Selanjutnya ada tujuh WNA asal India yang kabur dari proses karantina setibanya di Indonesia.
Mereka kemudian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman 5 bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan kepada para tersangka yang kabur dari karantina kesehatan itu.
4. WNA asal Inggris
Dua WNA asal Inggris berinisial ODE dan MM tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei lalu dengan menumpang pesawat Etihad EY-474.
Keduanya kemudian dibawa ke Hotel Mercure, Jakarta tempat karantina selama 5 hari menggunakan kendaraan yang disediakan pihak hotel.
Kedua warga asing ini meminta sopir kendaraan untuk berhenti dengan alasan ingin buang air.