Selain Sanksi Tegas, Ini Langkah Kemnaker Cegah Penempatan PMI Secara Nonprosedural
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri.
Penguatan langkah-langkah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan Kemnaker selaku pemegang kebijakan perlindungan PMI terus melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural.
Menyikapi persoalan tersebut, Kemnaker juga tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.
"Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural)," tegas Wamenaker Afriansyah, Rabu (12/4).
Wamenaker Afriansyah menyebutkan selain sanksi yang bisa menimbulkan efek jera, beberapa langkah dilakukan mencegah penempatan PMI secara nonprosedural.
Mulai dari memaksimalkan tugas Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI, mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI.
Langkah lainnya yang dilakukan Kemnaker adalah melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan calon PMI.