Selain Tanggapi Wacana PPHN, Qodari Juga Usulkan Masa Jabatan Presiden Lima Periode
jpnn.com, JAKARTA - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945 atau UUD 1945 belakangan kembali menjadi perbincangan hangat seusai muncul pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet soal pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara.
Bamsoet menyampaikan hal itu dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Usulan Bamsoet tersebut mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari yang menyebut PPHN dianggap sebagai hal yang problematik.
Pasalnya, Qodari menilai pembahasan mengenai penetapan PPHN itu akan menjadi masalah dikemudian hari, jika nantinya presiden terpilih tidak memiliki visi dan misi sesuai PPHN.
Dalam konteks itu, Qodari mengusulkan wacana tandingan dalam kesempatan amendemen UUD 1945, yakni mengajukan masa jabatan presiden menjadi selama lima periode untuk menuntaskan pembangunan.
Merespons pernyataan Qodari, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil mengatakan konteks pidato Ketua MPR RI itu bertujuan bukan untuk periode saat ini, tetapi untuk periode berikutnya hingga tidak perlu diributkan.
Dia mengatakan perubahan tersebut harus melalui Amendemen UUD 1945 dan membutuhkan dukungan dari semua unsur di MPR RI. Sementara soal PPHN masih dalam kajian dan belum final.
“PPHN sudah disampaikan ketua MPR waktu itu. Oleh karena itu, bisa dilakukan di periode berikutnya, seandainya mau dilaksanakan amandemen atau PPHN itu untuk periode berikutnya,” kata Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Rabu (23/8).