Selain Tanggapi Wacana PPHN, Qodari Juga Usulkan Masa Jabatan Presiden Lima Periode
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan peluang dilakukan Amendemen UU 1945 saat ini sangat kecil karena proses tahapan Pemilu sudah berlangsung.
Oleh sebab itu, diujung sambutan Bamsoet disarankan agar pembahasan amendemen UUD dilakukan di periode berikutnya.
“Apalagi sudah masuk pada tahapan pemilu, maka tidak ada lagi Amendemen UU 1945 di bahas. Makannya disarankan diujung sambutannya ini akan lebih baik di bahas pada periode berikutnya,” ucapnya.
Gus Jazil tidak mempersoalkan usulan Qodari yang ingin ada perpanjangan masa jabatan presiden menjadi lima periode sebagai opsi tandingan atas PPHN. Hanya saja, hal tersebut bisa dilakukan lewat aturan yang ada, yakni Amendemen UUD 1945.
“Ya, termasuk amendemen lima periode itu. Jadi, harus amendemen. Kan itu untuk ke depan, kalau saat ini kan tidak mungkin dari sisi waktu,” ungkap Gus Jazil.
Gus Jazil menjelaskan kesempatan dilakukan Amendemen UUD 1945 di periode ini sangat tidak mungkin terjadi karena proses pemilihan presiden sudah sangat dekat, hingga tidak bisa dilakukan. Bahkan, jika hal tersebut dipaksakan akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat luas.
“Pada bulan Oktober awal sudah pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, terus proses tahapan sudah jalan. Jadi, kalau itu diputuskan hari ini pasti rakyat akan menolak,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan mengenai penetapan PPHN akan menjadi masalah dikemudian hari jika nantinya presiden terpilih tidak memiliki visi misi sesuai PPHN.