Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selama 2013, Kemnakertrans Tangani 2.861 Kasus Perselisihan Kerja

Selasa, 15 April 2014 – 21:12 WIB
Selama 2013, Kemnakertrans Tangani 2.861 Kasus Perselisihan Kerja - JPNN.COM

jpnn.com - MESKIPUN masih diwarnai berbagai aksi demo pekerja/buruh, namun secara keseluruhan kondisi hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dan pekerja/buruh di berbagai kawasan industri di Indonesia selama tahun 2013 dapat dikatakan masih kondusif.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan untuk terus menjaga hubungan industrial yang baik, pemerintah terus mendorong terjadinya dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di dalam perusahaan.

“Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan  pekerja/buruh serta  memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans di Kalibata Jakarta pada Selasa (15/4/2014).

Hal tersebut dikatakan Muhaimin seusai memberikan arahan kepada 325 pegawai Kemnakertrans yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis dan fungsional untuk meningkatkan kinerja di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

325 pegawai yang mengikuti pelatihan ini terdiri dari 180 orang pengawas ketenagakerjaan, 90 orang mediator hubungan industrial, 30 orang ketransmigrasian dan 25 orang petugas pengantar kerja.

Muhaimin mengatakan dalam hubungan kerja, terjadinya  perbedaan pendapat, perdebatan maupun perselisihan hubungan industrial masih adalah sesuatu taraf wajar.Yang terpenting adalah terbukanya ruang komunikasi dan dialog secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.  

“Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan,” kata Muhaimin.

Menakertrans mengakui, lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

"Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki  LKS  Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh sehingga  dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK," ungkap Muhaimin.

Lebih lanjut Muhaimin mengatakan selama tahun 2013, pihak Kemnakertrans telah menangani  2.861 kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dari seluruh Indonesia.

MESKIPUN masih diwarnai berbagai aksi demo pekerja/buruh, namun secara keseluruhan kondisi hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dan pekerja/buruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News