Selama 2013, Kemnakertrans Tangani 2.861 Kasus Perselisihan Kerja
Dari jumlah 2.861 Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut, sebanyak 2.468 telah terselesaikan. Sedangkan sisanya sebanyak 393 kasus masih dalam proses penyelesaian di awal tahun 2014 ini.
Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan industrial antara lain pembayaran upah, pelaksanaan upah, jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti. Selain itu penyebab lainnya seperti adalah kenaikan upah, insentif/kesejahteraan, uang makan, uang transport, bonus, tunjangan kesehatan, premi hadir, uang shift, dan sarana ibadah.
Mayday
Sedangkan terkait persiapan menjelang peringatan Hari Solidaritas Buruh International atau yang dikenal dengan istilah mayday yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2014, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/MEN/PHIJSK-KPHI/III/2014 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
“Kita dorong para kepala daerah agar terus membuka ruang dialog yang lebih terbuka dengan para pekerja/buruh sehingga segala aspirasi pekerja/buruh dapat diserap dan dikomunikasikan dengan baik, Kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan peringatan mayday tahun ini merupakan momentum yang istimewa bagi pekerja/buruh dimana kali pertama ditetapkannya 1 Mei sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2013 tentang penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur.
“Kita semua berharap pelaksanaan Mayday dapat berlangsung dalam suasana tertib,aman dan damai. Para gubernur diminta memberikan keleluasaan dan memfasilitasi kepada pekerja/buruh agar dapat menggelar kegiatan positif dalam merayakan mayday,”kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan dalam merayakan mayday, para pekerja/buruh dapat melakukan kegiatan yang bersifat positif, misalnya bakti sosial, seminar, lokakarya, olahraga serta mengefektifkan dialog dan kerjasama dengan pengusaha.