Selama 2020, Enam Anggota Polisi dan Belasan Wanita Ditangkap Gegara Narkoba
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menangkap sebanyak enam oknum anggota polisi dan 16 wanita yang terlibat jaringan narkoba selama 2020.
Sebagian dari mereka ada yang sedang menjalani proses hukum, dan sebagian lainnya telah menjalani penahanan.
Data tersebut diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIk MH, didampingi Kasatreskrim, Iptu Sofian Hadi, dalam rilis ungkap kasus 2020 di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (23/12/2020).
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil ungkap kasus selama 2020, Satresnarkoba berhasil mengungkap 128 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 186 tersangka.
“Totalnya laki-laki 170 tersangka dan 16 perempuan dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 1.8029, 57 gram, 190,5 ekstasi, dan ganja 2.251 gram,” jelasnya.
Dibandingkan tahun sebelumnya (2019), Satresnarkoba hanya berhasil mengungkap 96 kasus. Dari jumlah itu, 141 tersangka masing-masing 133 laki-laki dan sisanya 8 orang perempuan.
Dari para tersangka diamankan bukti sabu sebanyak 667,93 gram, 75 ekstasi 75 dan ganja 27 gram. “Artinya ungkap kasus tahun ini lebih tinggi dari pada tahun kemarin,” katanya.
Berdasarkan hasil ungkap kasus dan seluruh barang bukti diamankan, barang bukti bukan berasal dari Lubuklinggau, melainkan dari Kabupaten Muratara dan Rejang Lebong.