Selama Ini Sumber PAD 'Kering'
Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:49 WIB
Revrisond membenarkan pernyataan Sri. Hanya saja, kata Revrisond, nantinya peran pemerintah pusat tetap besar karena prda yang akan menjadi payung hukum, sebelum disahkan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini mendagri dan menkeu. "Jadi, kewenangan pemda dalam menentukan tarif pajak dan retribusi memang menjadi begitu besar, tapi yang harus diingat, setiap perda masih harus disupervisi pusat," urai Sony, panggilan akrabnya.
Dia menilai, model supervisi perda oleh pusat inilah yang nantinya sangat menentukan sebagai rem agar tarif pajak dan retribusi daerah tidak membenani masyarakat. "Tapi sisi buruknya, para pengusaha industri otomotif yang takut penjualannya turun, akan gencar melobi pusat agar tarif yang dipasang daerah tidak mengambil angka maksimum," terangnya.
Seperti diketahui, pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mulai 1 Januari 2010 akan dikenai pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Sedangkan orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor hanya satu (kendaraan pertama) hanya akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen. Pengguna bahan bakar kendaraan juga akan dikenai pajak yang juga diberlakukan secara progresif. (sam/JPNN)