Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selama Januari-September 2023, Polda Riau Gulung 34 Pelaku Karhutla

Rabu, 04 Oktober 2023 – 20:48 WIB
Selama Januari-September 2023, Polda Riau Gulung 34 Pelaku Karhutla - JPNN.COM
Tim Gabungan berupaya memadamkan Karhutla di Desa Kembung Luar, Bengkalis. Foto:Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau telah menangkap sebanyak 34 orang pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Januari hingga September 2023.

"Dari 34 orang tersangka itu, terdapat 35 perkara atau kasus yang ditangani berkasnya oleh penyidik. Paling banyak ditangani Polres Rokan Hilir (Rohil) yaitu sebelas orang tersangka," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan dikutip dari Antara, Rabu (4/10).

Dia menyebut dari 34 pelaku yang ditangkap berasal 35 kasus dengan jumlah kasus terbanyak ditangani Polres Rokan Hilir 10 kasus dan 11 tersangka.

Selanjutnya Polres Indragiri Hilir 6 tersangka dengan 6 perkara, Dumai 6 orang tersangka dengan 6 perkara, dan Bengkalis 3 tersangka dengan 6 perkara.

Berikutnya Polres Kuansing katanya menyebutkan menangani 4 perkara dengan 4 tersangka, Polresta Pekanbaru 1 tersangka, Rokan Hulu 1 orang. Sedangkan Polres Pelalawan menangani 2 tersangka dengan 1 perkara.

"Sejumlah berkas perkara sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan namun untuk kasus yang menjerat korporasi saat ini masih nihil," katanya.

Dia mengatakan karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Oleh karena itu, dia menekankan agar pelaku harus mendapat tindakan sesuai prosedur hukum berlaku.

Jajaran Polda Riau menangkap 34 pelaku kebakaran hutan dan lahan selama Januari hingga September 2023.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close