Selama Juli, Ada 550 TKI Dideportasi dari Malaysia
Agung juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para TKI itu. Antara lain penyalahgunakan izin tinggal, tidak memiliki izin tinggal, tidak memiliki paspor, ataupun masuk Malaysia tanpa melalui pintu resmi.
Karena itu, Ditjen Imigrasi melakukan seleksi ketat terhadap para calon TKI untuk mencegah adanya WNI yang secara ilegal bekerja di luar negeri. “Dengan melakukan penundaan pemberian paspor,” tuturnya.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait dengan rekomendasi kerja bagi calon TKI yang akan mengajukan permohonan paspor. Ditjen Imigrasi juga bekerja sama dengan instansi penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sekaligus memasukkan data para TKI ilegal yang dideportasi ke dalam database keimigrasian.
Agung menambahkan, Ditjen Imigrasi melakukan upaya tersebut dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi TKI yang akan bekerja di luar negeri. Dengan demikian keluarga para TKI yang ditinggalkan di dalam negeri pun akan merasa tenang.
Selain itu, upaya tersebut juga agar para TKI yang bekerja di luar negeri bisa pulang dengan selamat. “Jangan sampai menjadi TKI ilegal dan dideportasi,” harapnya.
Sedangkan berdasar data Ditjen Imigrasi selama Januari hingga 7 Juni 2017, ada 4.863 TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. “Mereka telah dideportasi melalui Johor Bahru, Malaysia,” tuturnya.(adv/jpnn)