Selamat, Bea Cukai Bojonegoro Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Untuk mendapatkan predikat tersebut, unit kerja harus memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Penilaian itu menggunakan parameter dan instrumen sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 10 Tahun 2019.
Penilaian dilakukan secara berjenjang dimulai dari seleksi internal unit kerja yang memenuhi kriteria WBK/WBBM yang bisa direkomendasikan untuk diajukan kepada KemenPAN-RB untuk dilakukan penilaian secara nasional.
Sebelumnya, pada 2022 lalu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengusulak menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). (jpnn)