Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selamat, Bupati Karolin Serahkan SK PPPK Kepada Penyuluh Pertanian dan Tenaga Guru

Selasa, 16 Februari 2021 – 15:07 WIB
Selamat, Bupati Karolin Serahkan SK PPPK Kepada Penyuluh Pertanian dan Tenaga Guru - JPNN.COM
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan Keputusan Bupati Landak tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemkab Landak, Senin (16/2/2021). Foto: Pemkab Landak

jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan Keputusan Bupati Landak tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap I di Lingkungan Pemkab Landak, Senin (16/2/2021).

Selain menyerahkan SK pengangkatan tersebut, Bupati Karolin juga sekaligus melantik dan mengambil sumpah pegawai PPPK

Tampak hadir dalam momen menggembirakan bagi 40 PPPK itu, di antaranya Ketua DPRD Landak, Sekda Landak, Staf Ahli, Asisten Sekda, serta Kepala OPD terkait.

Bupati Karolin dalam sambutanya menyampaikan penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dan tentunya merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi seseorang yang telah berhasil lolos dalam seleksi tersebut,” ujar Bupati Landak.

Dalam kegiatan ini Bupati Karolin meminta para pegawai untuk melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, berintegrasi serta menjunjung tinggi nilai kehormatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karolin mengingatkan jika pegawai menunjukkan kinerja yang baik maka saudara akan mendapatkan perhatian dan penghargaan yang setimpal sesuai prestasi yang saudara miliki. Tetapi sebaliknya saudara akan mendapat hukuman disiplin jika melakukan tindakan indipliner, tidak menjunjung kinerja yang baik atau melanggar peraturan.

“Bahkan akan sampai pada tidak diperpanjangnya perjanjian kerja setelah selesainya masa perjanjian kerja tahap pertama ini,” tegas Bupati Landak.

Bupati Karolin menyampaikan penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News