Selamat, Pemprov Banten Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK
Sementara itu, Anggota V BPK selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara V Ahmadi Noor Supit menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Banten karena menjadi pemerintah provinsi paling awal yang menyerahkan LKPD pertama bersama Daerah Istimewa Yogyakarta pada 7 Februari 2024.
Menurutnya, hal itu menunjukkan kemapanan sistem dalam pengelolaan sumber daya negara.
Dikatakan, pemeriksaan atas laporan LKPD merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemeriksaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Ahmadi Noor Supit.
Dia berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 itu menjadi pendorong dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pemprov Banten juga diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Senada juga diungkap Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni yang memberikan apresiasi atas capaian delapan kali berturut-turut opini WTP atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
Menurut Andra Soni, WTP bukan tujuan, yang menjadi tujuan utama adalah kesejahteraan masyarakat Banten.