Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selamat! Petani Rumput Laut NTT Kalahkan Perusahaan Minyak Australia di Pengadilan

Senin, 22 Maret 2021 – 23:52 WIB
Selamat! Petani Rumput Laut NTT Kalahkan Perusahaan Minyak Australia di Pengadilan - JPNN.COM
Montara oil platform ruptured in 2009, spilling oil into Australia's part of the Timor Sea.

Ribuan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur memenangkan gugatan atas pencemaran minyak yang disidangkan di Pengadilan Tinggi Australia dan akan mendapat kompensasi bernilai miliaran rupiah.

 
  • Pengacara yang terlibat memperkirakan nilai kompensasi bisa mencapai miliaran rupiah
  • Di tahun 2009 anjungan minyak lepas pantai Montara terbakar menyebabkan pencemaran minyak yang tidak berhenti selaama 74 hari
  • Perusahaan mengaku bersalah namun membantah bahwa pencemaran minyak mencapai perairan Indonesia atau bisa menyebabkan kerusakan sebesar itu
 

Hari Jumat (19/03), Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Daniel Aristabulus Sanda yang sebelumnya mengajukan class action atas nama 15 ribu petani rumput laut yang tinggal di kawasan Timor Barat di Nusa Tenggara Timur.

Daniel Sanda yang sebelumnya adalah petani rumput laut di Oenggaut di Pulau Rote mengugat perusahaan PTTEP Australia yang mengelola anjungan minyak lepas pantai Montara di Laut Timor.

Hakim David Yates memerintahkan perusahaan tersebut membayar Daniel kompensasi senilai Rp253 juta rupiah beserta bunga, atas hilangnya pendapatan dari budidaya tanaman rumput laut yang hancur karena pencemaran minyak.

Hakim juga masih menunggu masukan lebih lanjut untuk menentukan berapa banyak petani rumput laut lain yang dirugikan dalam kasus ini dan berapa kompensasi yang harus diterima.

Pengacara yang mewakili Daniel mengatakan kepada ABC jika mereka puas dengan keputusan pengadilan dan memperkirakan biaya kompensasi keseluruhan bisa bernilai puluhan miliar rupiah.

Selamat! Petani Rumput Laut NTT Kalahkan Perusahaan Minyak Australia di Pengadilan
Daniel Sanda adalah salah satu petani rumput laut yang mengajukan gugatan karena pencemaran dari anjungan Montara.

Koleksi: Greg Phelps

Bulan Agustus 2009, anjungan minyak Montara mengalami kebakaran, sehingga menyebabkan minyak tumpah ke laut tanpa henti selama 74 hari.

Perusahaan Australia yang mengelola anjungan minyak di Laut Timor telah mencemari lautan dan merugikan ribuan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close