Selamat! Petani Rumput Laut NTT Kalahkan Perusahaan Minyak Australia di Pengadilan
Ribuan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur memenangkan gugatan atas pencemaran minyak yang disidangkan di Pengadilan Tinggi Australia dan akan mendapat kompensasi bernilai miliaran rupiah.
Hari Jumat (19/03), Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Daniel Aristabulus Sanda yang sebelumnya mengajukan class action atas nama 15 ribu petani rumput laut yang tinggal di kawasan Timor Barat di Nusa Tenggara Timur.
Daniel Sanda yang sebelumnya adalah petani rumput laut di Oenggaut di Pulau Rote mengugat perusahaan PTTEP Australia yang mengelola anjungan minyak lepas pantai Montara di Laut Timor.
Hakim David Yates memerintahkan perusahaan tersebut membayar Daniel kompensasi senilai Rp253 juta rupiah beserta bunga, atas hilangnya pendapatan dari budidaya tanaman rumput laut yang hancur karena pencemaran minyak.
Hakim juga masih menunggu masukan lebih lanjut untuk menentukan berapa banyak petani rumput laut lain yang dirugikan dalam kasus ini dan berapa kompensasi yang harus diterima.
Pengacara yang mewakili Daniel mengatakan kepada ABC jika mereka puas dengan keputusan pengadilan dan memperkirakan biaya kompensasi keseluruhan bisa bernilai puluhan miliar rupiah.
Bulan Agustus 2009, anjungan minyak Montara mengalami kebakaran, sehingga menyebabkan minyak tumpah ke laut tanpa henti selama 74 hari.