Selamat, PPID KLHK Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari KIP
Di tengah masa darurat kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease (Covid-19), pelayanan informasi oleh Badan Publik terus dilakukan sebagaimana Surat Edaran Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 2 Tahun 2020.
Biro Hubungan Masyarakat selaku PPID Utama KLHK memaksimalkan pelayanan informasi berbasis online, mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses, serta memperkuat sinergitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana dan PPID UPT.
Sebagai salah satu amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, Kementerian LHK terus meningkatkan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang juga diharapkan sebagai gerbang layanan informasi secara digital maupun secara langsung atau tatap muka. (jpnn)