Selamat Tinggal 13.920 Botol Miras Soju!
jpnn.com - JPNN.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I memusnahkan 13.920 botol miras berjenis soju asal Korea Selatan.
Itu adalah barang bukti hasil penindakan di KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak selama setahun terakhir.
Belasan ribu botol miras impor tersebut dimusnahkan dengan alat berat.
Setelah dijajar rapi, alat berat melindas botol berwarna hijau itu di halaman belakang Kanwil Bea Cukai Jatim I.
Pemusnahan barang bukti berdasar keputusan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor 1430/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 23 Agustus 2016.
"Barang bukti ini telah ditetapkan menjadi milik negara," tutur Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I Decy Arifinsjah.
Menurut Decy, barang bukti berupa miras yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kemasan botol 360 ml tersebut diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Jumlahnya sekitar 348 karton. Tiap karton berisi 40 botol.