Selamat Tinggal 13.920 Botol Miras Soju!
"Jadi, miras dari Korea ini sengaja diselundupkan melalui pelabuhan Tanjung Perak," ujar Decy.
Menurut dia, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014.
Isinya mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Selain itu, ada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2015 tanggal 15 September 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia.
"Ini sangat merugikan kita," tegasnya.
Decy mengungkapkan, kerugian akibat penyelundupan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. "Potensi kerugian negara mencapai Rp 605 juta," katanya. (aji/c10/fal/flo/jpnn)