Selamat Tinggal..Tunjangan Dosen Berpendidikan S-1 Ditiadakan
Artinya, jika biasanya dalam sebulan dosen mendapatkan penghasilan Rp 9 juta, mereka akan menerima Rp 3 juta saja.
"Ya, bisa jadi begitu. Per 1 November (hari ini, Red) dihentikan tunjangannya," ujarnya.
Di Kopertis Wilayah VII, terdapat 15-20 dosen yang masih S-1 di antara total 1.300 dosen PNS.
Ali mengakui, jumlahnya memang tidak banyak.
Sebab, tidak sedikit dosen yang mengajukan pensiun dini.
Itu dilakukan lantaran pertimbangan dosen yang bersangkutan merasa tidak mampu memenuhi kualifikasi yang disyaratkan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dosen yang tidak memenuhi syarat akan dinondosenkan.
Dia tidak boleh lagi menjadi dosen. Aktivitasnya sebagai dosen bisa dialihkan menjadi tenaga administrasi.