Selamat Tinggal..Tunjangan Dosen Berpendidikan S-1 Ditiadakan
jpnn.com - SURABAYA - Para dosen yang masih berstrata berpendidikan S-1 harus gigit jari.
Mereka harus siap-siap diberhentikan sebagai pengajar.
Sebab, berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal dosen adalah S-2.
Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Prof Ali Maksum mengatakan, pemberlakuan undang-undang tersebut sudah ditoleransi 10 tahun.
Artinya, hingga 2015, seharusnya para dosen sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-2.
"Tapi, kenyataannya belum," kata Ali saat ditemui di kantornya.
Tunjangan dosen yang belum S-2 akan dihentikan. Yakni, tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen.
Meski demikian, yang bersangkutan masih menerima gaji tetap.