Selamatkan IKM, Kadin Apresiasi Pemberlakuan De Minimis Kiriman Barang
Jumat, 27 Desember 2019 – 12:52 WIB
Karena derasnya impor, beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk jadi dari Cina. Untuk itu, dalam aturan baru ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan deminimis untuk bea masuk sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu, Bea Masuk untuk tas 15 persen - 20 persen, sepatu 25 persen- 30 persen, produk tekstil 15 persen- 25 persen, masing-masing dengan PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen - 10 persen.
Senada dengan Raden, Ketua Komite Tetap Perdagangan Kadin Indonesia, Tutum Rahanta mengatakan bahwa ini merupakan tanggapan positif pemerintah yang telah menerima usulan dari dunia usaha, untuk menyelamatkan IKM yang terimbas dari impor barang melalui e-commerce. “Inilah bukti nyata dari Kementerian Keuangan yang melindungi kita dengan kebijakan ini. Kami sangat mengapresiasinya, mudah-mudahan IKM kita dapat membanjiri konsumen kita sendiri,” tambah Tutum.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono juga berpendapat bahwa kebijakan baru tersebut akan mendorong pebisnis di bidang e-commerce untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan untuk memperluas ekstensifikasi wajib pajak.