Selamatkan Pelabuhan Nasional untuk Indonesia Lebih Baik
jpnn.com, JAKARTA - Para pekerja yang tergabung dalam Pekerja Pelabuhan Indonesia (PPI) menggelar dekklarasi bersama pada Kamis (8/11). Dalam deklarasi tersebut, Federasi PPI bersepakat bahwa pengelolaan Pelabuhan Nasional yang menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia harus dilakukan dengan berlandaskan semangat konstitusi bukannya liberalisasi asing yang membahayakan kedaulatan dan hilangnya potensi ekonomi nasional.
“Pengelolaan Pelabuhan secara konstitusional adalah semangat nasionalisme yang murni. Pelabuhan gerbang ekonomi yang tata kelolanya berdampak langsung kepada rakyat dan pekerja pelabuhan itu sendiri. Negara wajib hadir tanpa kompromi,” tegas Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim pada Kamis (8/11).
Nova mempertanyakan mengapa Pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT dan Koja malah kembali dijual ke asing untuk 20 tahun ke depan tanpa ada urgensi. Hal ini berdampak pada potensi ekonomi nasional yang besar dan kedaulatan atas aset strategis bangsa hilang total.
“Pembangunan pelabuhan baru NPCT-1 di ibu kota negara tanpa memikirkan keberlangsungan teknis pembangunan sehingga dinyatakan "Gagal Kontruksi". Ditambah asing bisa kontrol 100 persen atas pengelolaannya,” katanya.
Ia juga menyoroti pinjaman asing Rp 20,8 triliun untuk pembangunan pelabuhan tanpa kajian kelayakan sehingga dananya menganggur tiga tahun dan negara harus membayar bunga utang yang tidak produktif tersebut.
“Ini dampak kerugian ekonomi yang terang benderang terjadi saat ini dan tentu untuk jangka panjang akan semakin buruk,” katanya.
Menurutnya, dampak sosial atas liberalisasi asing di Pelabuhan tidak kalah terpuruk. Pekerja yang membangun produktivitas sehingga menjadikan pelabuhan petikemas Indonesia salah satu terbaik di Asia, malah di-PHK massal dan pola outsourcing yang melanggar aturan malah dipelihara. Asing leluasa melakukan pemberangusan "halus" (adu domba) dan kasar kepada pekerja yang mengkritik buruknya pengelolaan pelabuhan serta pemenuhan asas keadilan terhadap para pekerja.