Selamatkan Arsip Pemerintah dengan Penerapan TIK
Tapi itu merupakan tanggung jawab setiap lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi masyarakat, perusahaan, dan perseorangan.
Untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan kearsipan yang baik, Kementerian PANRB telah melakukan beberapa upaya.
Pertama, mendorong seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas arsiparis di masing-masing unit kerjanya.
Pemerintah juga menyusun Rancangan Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, agar setiap instansi pemerintah bisa segera melaksanakan penyelenggaraan arsip yang baik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Rini juga mengharapkan, setiap instansi pemerintah memiliki unit kearsipan yang didukung oleh arsiparis yang kompeten serta sarana dan prasarana kearsipan yang baik, terutama sarana penyimpanan arsip.
Harus mulai melaksanakan penyimpanan hasil pekerjaan sebagai lembaga pemerintahan dengan baik.
“Kebesaran suatu bangsa tergantung pada bagaimana kita menata arsip. Tidak ada cara lain, kita harus menjaga dan menyelamatkan arsip melalui pemanfaatan teknologi informasi yang salah satunya adalah dengan penerapan sistem informasi kearsipan dinamis sebagai awal bagi elektronisasi pengelolaan kearsipan (filling)," imbuhnya. (jpnn)