Selebgram Revina Laporkan Seorang Psikolog
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil selebgram Revina VT sebagai pelapor yang memolisikan seorang psikolog atas dugaan tindakan mesum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, dalam kasus ini Dedy diduga melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Kesehatan. Dia diduga melecehkan pasiennya dalam melaksanakan praktik.
"Laporan ini sementara masih diteliti, nantinya kami klarifikasi mengundang pelapor dulu, tapi waktunya kapan masih diteliti dulu," kata Yusri ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2).
Nantinya, pelapor akan diminta menunjukan barang bukti terkait kasus yang dilaporkan saat memenuhi panggilan nanti.
"Kami akan undang yang melapor, diklarifikasi dulu mereka melapor silakan bawa buktinya apa," sambung Yusri.
Diketahui, Revina VT memolisikan psikolog ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020 dengan nomor register LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (cuy/jpnn)