Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok Ini
Lebih lanjut, dia mengatakan dirinya tidak punya tanggungjawab ataupun kewajiban untuk mengembalikan uang senilai Rp 2,5 miliar.
“Sebenarnya uang yang diklaim sebagai utang saya terhadap Nove Rizky, sama sekali tidak pernah saya terima sehingga tidak ada tanggung jawab utang dan tidak punya kewajiban saya untuk mengembalikan,” katanya.
“Patut diduga, ada upaya kesengajaan dan rekayasa untuk mempailitkan diri saya,” lanjut Rea Wiradinata.
Terkait spanduk yang dinarasikan, rumahnya di Cianjur, Jawa Barat disita, Rea Wiradinata menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena proses-proses pailit belum rampung dijalankan.
“Saya berharap akan ada keadilan karena saya yang didzolimi oleh Nove Rizky. Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara jelas dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rea Wiradinata, Elza Syarief menyatakan kliennya ini masih muda sehingga tidak pantas dipailitkan.
Menurut Elza, perlu melihat secara kolektif, dari segi kemanusiaan dan hukum.
"Proses pailit memang terus berjalan, tetapi objek bangunan rumah sebagaimana dimaksud belum bisa disita oleh kurator secara sepihak seperti itu,” kata Elza Syarief.