Seleksi Capim KPK Terancam Berantakan
Minggu, 04 September 2011 – 12:59 WIB
Disinggung mengenai apa sebenarnya yang melatar belakangi Komisi III menelurkan wacana itu, Ubbe menjawab semuanya karena masalah penafsiran. Menurutnya, DPR kebablasan menafsirkan undang-undang yang menyebutkan DPR memilih nama capim hasil seleksi pansel.
Seharusnya, lanjut Ubbe, DPR tinggal memilih tanpa banyak syarat. Namun, pada kenyataannya DPR menafsirkan UU itu dengan memasukkan unsur berhak membatalkan hasil seleksi. Alasannya, menolak juga merupakan wujud dari pilihan DPR. "Selain itu, UU juga mengatakan capim ada lima," jelasnya.
Terpisah, ketua MK Mahfud M.D tidak terlalu mempermasalahkan hal itu. Apakah DPR akan menafikkan keputusan MK atau tidak meski Achmad Ubbe sendiri berlindung dibalik nama MK. "Terserah saja. Itu bukan urusan MK," kata Mahfud kepada Jawa Pos (induk JPNN).