Seleksi CPNS 2018: Jangan Merekrut Orang yang Salah
Rabu, 10 Oktober 2018 – 16:31 WIB
Dijelaskan, di penghujung RPJMN ketiga Tahun 2015-2019, kebijakan pembangunan dalam bidang SDM aparatur dilakukan berbasis Sistem Merit. Manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
“RPJMN Ketiga ini merupakan jembatan menuju RPJMN keempat tahun 2020-2024, yang akan mewujudkan birokrasi pemerintahan berkelas dunia,” tandas Atmaji.
Dia menambahkan dengan birokrasi yang baik maka pemerintah bisa merumuskan kebijakan berkualitas, mengeksekusi kebijakan tersebut secara efektif dan efisien. (esy/jpnn)