Seleksi Pimpinan KPK Ngambang
DPR-Pansel Belum Sepakat Masa Kerja PimpinanKamis, 21 Oktober 2010 – 07:10 WIB
UU KPK yang berlaku sekarang memang tidak mengatur secara eksplisit masa kerja terkait dengan pergantian pimpinan sementara. UU hanya menyatakan bahwa masa kerja pimpinan KPK adalah empat tahun.
Mengatasi kebuntuan itu, Ketua Komisi III Benny K. Harman mengatakan, pihaknya berencana berkonsultasi terlebih dahulu dengan para mantan anggota Pansus Pembentukan UU KPK dan Mahkamah Agung (MA) pekan depan. Pembahasan akan mengkaji status masa tugas pimpinan baru KPK nanti. "Itu semua dimaksudkan agar kami bisa mendapatkan gambaran objektif," kata Benny.
Dia menegaskan, saran pansel pimpinan KPK yang menyebutkan bahwa masa jabatan pemimpin KPK selanjutnya empat tahun tidak perlu diperdebatkan. Sebab, posisinya hanya bersifat saran dan tidak mengikat. "Ini masalah biasa, nanti pasti akan selesai. Toh, juga masih ada waktu," ujarnya.