Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seleksi PPPK 2021: Ayo, Guru Honorer Berdoa agar Mas Nadiem Setuju Masa Kerja Poin 500

Rabu, 16 Juni 2021 – 14:58 WIB
Seleksi PPPK 2021: Ayo, Guru Honorer Berdoa agar Mas Nadiem Setuju Masa Kerja Poin 500 - JPNN.COM
Mendikbudristek Nadiem Makarim diharapkan setuju masa kerja guru honorer mendapat poin 500 pada seleksi PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mengusulkan agar masa kerja guru honorer dihitung sebagai poin dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Poinnya pun harus maksimal, bukan hanya 75 poin atau 15 persen dari total 500 nilai kompetensi teknis. 

"Kami sudah mengusulkan agar tambahan nilai untuk masa pengabdian atau kerja serta umur honorer diberikan 500 poin," kata Ketua Panja Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah forum guru di Jakarta, Rabu (16/6).

Dia memaparkan, dalam pembahasan Panja bersama pemerintah masih tarik menarik soal kebijakan afirmasi pada nilai kompetensi teknis seleksi PPPK 2021. Pemerintah mengusulkan tambahan nilainya 250 poin. Dengan alasan afirmasi nilai kompetensi teknis ini diakumulasi.

Namun, kata Agustina, Panja masih berupaya agar pemerintah menyetujui usulan Komisi X DPR. Sebab, pengabdian guru honorer yang panjang harus dihargai maksimal oleh pemerintah.

"Masa pengabdian panjang ditambah usia yang makin tua, sepatutnya diberikan 500 poin, bukan cuma 250 poin apalagi 75," tegasnya.

Dia pun meminta seluruh honorer berdoa agar usulan Komisi X DPR bisa dikabulkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam RDPU ini, seluruh forum guru senada meminta pemerintah memperhatikan guru honorer dan tenaga kependidikan.

Komisi X DPR mendesak Nadiem Makarim setuju masa kerja guru honorer mendapat poin 500 pada seleksi PPPK 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News