Seleksi PPPK 2022: Guru Swasta Tak Lulus PG Bukan Prioritas, Dipecat Yayasan Pula
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi isi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, PermenPAN-RB tersebut hanya mengakomodasi peserta tidak lulus passing grade (PG) PPPK 2021 dari honorer K2 dan guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal tiga tahun.
Kedua kelompok guru itu masuk prioritas 2 serta 3 yang tidak perlu dites kembali dalam PPPK 2022. Selain prioritas 1 dari kelompok peserta yang lulus PG tanpa formasi sebanyak 193.954 orang.
Menurut Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, PermenPAN-RB 20/2022, berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah termasuk Jakarta, banyak guru swasta peserta PPPK 2021 sudah dipecat yayasan, meskipun akhirnya mereka tidak lulus tes PPPK.
PermenPAN-RB seharusnya memasukkan kategori guru swasta menjadi pelamar prioritas 4, sehingga mereka masih berpeluang diterima PPPK 2022 tanpa tes kembali.
"Sudah banyak guru swasta dipecat yayasan, padahal mereka tidak lulus PG. Seharusnya mereka ini juga diberikan prioritas," kata Satriwan di Jakarta, Minggu (5/6).
Oleh karenanya, P2G mendesak agar skema prioritas 1, 2, dan 3 dalam seleksi PPPK guru 2022 nanti dilaksanakan berdasarkan data yang valid agar.
Jangan sampai guru yang tidak ikut tes PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2021, tiba-tiba namanya muncul sebagai prioritas dalam seleksi 2022 nanti.