Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Ketua BKH PGRI: Ini Kejutan, Luar Biasa
"Ini kabar sangat menggembirakan seluruh guru honorer,' pungkasnya.
Sebelumnya, Sesditjen Nunuk mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah sudah terbit.
Dia menyebutkan, dalam regulasi tersebut mengatur pembebasan tes bagi guru non aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali.
"Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 4 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022," terang Nunuk yang dihubungi JPNN.com, Selasa (31/5).
Dia menyebutkan, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Langkah tersebut menurut Nunuk, sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun. (esy/jpnn)