Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Pilihan Formasi Lintas Daerah, Pindah Jabatan Risikonya  Ini

Rabu, 12 Januari 2022 – 14:41 WIB
Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Pilihan Formasi Lintas Daerah, Pindah Jabatan Risikonya  Ini - JPNN.COM
Seleksi PPPK Guru Tahap 3. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan tetap melaksanakan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun ini. Seleksi ini sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru.

Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada beberapa ketentuan dalam seleksi PPPK guru tahap 3 ini. Salah satunya soal pemilihan formasi yang sifatnya nasional.

"Para peserta seleksi PPPK guru tahap 3 ini bisa memilih formasi di daerah lain jika di daerahnya tidak tersedia formasi untuk yang bersangkutan," kata Katmoko Ari dalam kanal KemenPAN-RB di YouTube dikutip Rabu (12/1).

Seleksi PPPK guru tahap 3 ini, lanjutnya lebih luas jangkauannya. Formasi yang tersedia juga cukup banyak.

Peserta tahap 3 ini terdiri dari guru honorer yang tidak lolos tes kompetensi 1 dan 2. Guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lolos  seleksi kompetensi 2. Ditambah peserta yang tidak ada formasi di daerahnya.

"Ini peluang besar bagi peserta yang formasi di daerahnya habis bisa lintas daerah," ucapnya.

Bagi peserta yang sudah ikut tes tahap PPPK guru tahap 1 dan 2, diminta Katmoko untuk mengingat formasi yang dilamar.

Misalnya guru kelas, jabatan ini harus digunakan juga saat mendaftar seleksi PPPK guru tahap 3 jika yang bersangkutan ingin nilai passing grade-nya masih diperhitungkan.

Seleksi PPPK guru tahap 3 tetap digelar tahun ini, peserta bisa memilih formasi yang sama di daerah lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News