Seleksi PPPK Tahap II, Masa Kerja Guru Honorer K2 Mestinya jadi Pertimbangan
jpnn.com, JAKARTA - Banyak guru honorer K2 tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 tahap pertama. Pemicunya, nilai ambang batas (passing grade) yang terlalu tinggi.
Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB 4/2019, nilai ambang batas seleksi PPPK yang ditetapkan adalah 65 poin. Nilai tersebut bersifat kumulatif dari tiga kelompok ujian. Yakni, kelompok ujian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.
Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa nilai minimal untuk kompetensi teknis adalah 42 poin. Kemudian, jika sudah memenuhi kriteria ambang batas tersebut, pelamar PPPK harus mendapatkan nilai minimal tes wawancara 15 poin.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi menjelaskan, banyak guru honorer yang sudah lolos sertifikasi. Namun, mereka gagal mencapai passing grade saat mengikuti seleksi PPPK.
’’Keinginan kami, pengangkatan PPPK berdasar kebutuhan daerah. Kemudian, paling tidak mempertimbangkan masa kerja mereka,’’ kata Unifah setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (20/5).
BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?
Selain menyinggung pengangkatan PPPK bagi kalangan guru honorer, dalam pertemuan dengan Wapres, pihaknya membahas pemikiran PGRI terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM) ke depan. Juga, membicarakan kondisi terkini guru.
’’PGRI berterima kasih karena pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan guru honorer dites untuk menjadi PPPK,’’ katanya.