Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi

Rabu, 21 November 2018 – 22:00 WIB
Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi - JPNN.COM
BEBAS: Renae Lawrence (baju hitam dam berkacamata) saat keluar dari sel wanita Rutan Bangli, Rabu (21/11). Foto: IB Indra Prasetya/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Terpidana 20 tahun penjara kasus Bali Nine, Renae Lawrence akhirnya menikmati udara bebas, Rabu (21/11) pukul 17.30. Setelah menjalani masa hukuman di Rutan Bangli, Bali, warga negara Australia itu langsung dideportasi ke negaranya.

Proses deportasi terhadap Renae berlangsung sangat ketat. Terpidana asal Australia ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polres Bangli dan petugas Kementerian Hukum dan HAM.

Pengawalan ketat aparat terlihat sejak Renae keluar dari Sal Wanita Rutan Bangli, hingga terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Bali Maryoto Sumadi menyatakan, Renae telah menjalani hukuman berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar No. 21/Pidana.B/2006/PT.Dps tertanggal 13 April 2006. “Renae telah selesai menjalankan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider enam bulan,” ujar Maryoto di Rutan Bangli.

Maryoto menjelaskan setelah Renae dinyatakan bebas, maka pihak Kanwil Kemenkumham Bali memproses administrasinya. Petugas juga terlebih dahulu memeriksa kesehatan Renae.

“Diawali dikeluarkan surat keterangan bebas yang ditandatangani Kepala Rutan Bangli. Rutan juga melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dikeluarkan surat keterangan kesehatan dari dokter Rutan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter, Renae dinyatakan sehat. “Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi Kelas I Denpasar,” jelasnya.

Namun, Renae sudah tak punya izin tinggal lagi di wilayah NKRI. Karena itu imigrasi langsung mendeportasinya.

Salah stau terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence akhirnya menikmati udara bebas setelah dipenjara di Rutan Bangli dan kini telah dideportasi ke Australia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close