Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selesaikan Isu Lingkungan Untuk Percepat Divestasi PTFI

Rabu, 19 Desember 2018 – 18:00 WIB
Selesaikan Isu Lingkungan Untuk Percepat Divestasi PTFI - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya, Rizal Jalil, Anggota IV BPK RI dan Menteri ESDM Ignatius Jonan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Pemerintah RI mengambil alih kepemilikan PT. Freeport Indonesia (PTFI) dengan proses divestasi 51% saham PTFI segera terlaksana pada akhir tahun 2018.

Hal ini menyusul segera diselesaikannya masalah-masalah terkait lingkungan hidup yang membelit PTFI.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kementerian LHK, dan Kementerian ESDM terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (19/12).

Masalah lingkungan tersebut di antaranya adalah temuan audit BPK RI atas belum dimilikinya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 Ha yang menyebabkan kerugian PNBP sebesar Rp 460 miliar.

Namun, setelah melalui proses panjang KLHK dengan rekomendasi dari Gubernur Papua, hari ini akan segera dilakukan pengesahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dimaksud. 

"Prosesnya panjang dari Oktober 2017 setelah rekomendasi BPK, kita rapat-rapat. Jadi kita rapat terakhir dengan tim Papua 17 Desember 2018. Rekomendasinya sudah ada, sudah diproses untuk difinalisasi. Tadi pagi jam 1 saya masih menjelaskan kepada Gubernur Papua untuk menyelesaikannya," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Selain itu terkait limbah tailing yang juga menjadi temuan audit BPK RI, KLHK telah memfasilitasi PTFI untuk menyusun roadmap pengelolaan limbah tailing tersebut.

Penyelesaian masalah limbah tailing ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, oleh karenanya roadmap disusun untuk jangka panjang dengan pembagian menjadi dua tahap yaitu periode 2018-2024 dan 2025-2030.

Setelah melalui proses panjang KLHK dengan rekomendasi dari Gubernur Papua akan dilakukan pengesahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News