Selesaikan Masalah dengan Masalah
Jumat, 07 Agustus 2009 – 07:30 WIB
Kejanggalan lain, lanjut Petrus, putusan itu melanggar asas karena permohonan uji materi yang diajukan oleh subyek hukum dan obyek hukum yang sama ditingkat pengadilan yang sama. ''Seharusnya, permohanan itu ditolak," ujarnya.Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2009 dan 12 P/HUM/2009 merupakan putusan yang diajukan oleh subyek yang sama yaitu calon anggota legislatif Hasto Krityanto dalam putusan 12 P/HUM/2009 dan Zaenal Maarif dalam putusan 15 P/HUM/2009.Kedua putusan tersebut juga memiliki objek hukum yang sama yaitu peraturan KPU 15/2009. MA menjatuhkan putusan yang berbeda atas perkara yang sama.
MA menolak permohonan pemohon Hasto Kristyanto dan mengabulkan permohonan pemohon Zaenal Maarif. "Tetapi, KPU juga salah. Karena, tidak mengajukan jawaban atas keberatan uji materi yang diajukan pemohon.'' Petrus menegaskan, dari empat permohonan uji materi peraturan KPU 15/2009, semuang tidak dijawab KPU.