Selingkuh, Hakim PTUN Surabaya Diberhentikan
jpnn.com - SURABAYA - Skandal asmara para hakim tidak hanya membelit hakim Vica Natalia (VN) dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang dipecat gara-gara berselingkuh. Kini kisah cinta terlarang itu juga melanda hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya berinisial PR.
PR dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) karena diduga telah menjalin hubungan terlarang dengan hakim J, wakil ketua PTUN Banjarmasin.
Berdasar data di dua lembaga tersebut, laporan atas tindakan dua pengadil yang menyalahi kode etik itu disampaikan pada Juli 2013. Laporan bersifat rahasia tersebut lantas diproses KY dan MA.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyatakan, kasus perselingkuhan hakim PR dan J telah diputus dalam rapat pleno majelis kehormatan hakim (MKH) pada 16 Desember 2013. "Pleno tersebut memutus untuk memberhentikan keduanya sebagai hakim," ungkapnya seperti dilansir Jawa Pos hari ini.
Meski vonis pemberhentian sudah diputus, lanjut Taufiq, MKH tetap akan memberikan kesempatan kepada keduanya untuk membela diri di depan siding. Namun, hingga kini belum ada jadwal sidang yang pasti.
Terkait dengan kasus perselingkuhan yang kerap terjadi di kalangan hakim, Taufiq menegaskan bahwa hakim yang berbuat seperti itu pasti akan menghadapi pemecatan. Sebab, pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.
Sementara itu, hingga kemarin PR masih aktif berdinas di PTUN. Bahkan, dia masih menyidangkan perkara. Kemarin PR juga datang ke pengadilan mulai jam kerja. Namun, pukul 14.30, dia keluar dengan mengendarai mobilnya. Berpakaian kerja formal, jas dan rok panjang serta berhijab, dia bergegas berjalan sambil menenteng tas hitam. Mobil yang awalnya diparkir di belakang halaman gedung PTUN itu dipacu menuju jalan raya.
"Bu PR tidak ada, sedang keluar kantor," ujar salah seorang pegawai PTUN. Hingga pukul 15.45, dia belum terlihat mengantor lagi.