Selingkuhi Isti Orang, Duda Nyaris Tewas
Selasa, 31 Januari 2012 – 08:11 WIB
Sm sendiri saat ditemui di ruang SPK Polres OI, mengakui perbuatannya. Menurutnya, perbuatan itu sudah dilakukan dua kali, saat suaminya kerja di Muara Enim. "Saya sudah dua kali melakukan hubungan badan, saat suami saya kerja. Habis, suami saya pulang setengah bulan sekali. Saya sungguh menyesal," ujarnya dengan polos.
Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala, melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Efendi SH, membenarkan adanya pasangan selingkuh yang sedang diproses anggotanya. "Kasus ini akan diproses, karena sudah ada laporan dari suami Sm. Namun pasangan ini tidak dapat ditahan, sesuai hukum yang dijeratkan yaitu pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun," kata Yuskar. (din)