Selisih Tipis, Pilkada Tujuh Daerah Berpotensi Digugat
jpnn.com - jpnn.com - Dari 101 pilkada yang digelar 15 Februari 2017, hanya tujuh saja yang hasil penghitungan suaranya berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, secara syarat administrasi, kemenangan paslon di tujuh daerah itu memiliki selisih yang tipis, yakni kurang dari 2 persen.
Syarat selisih gugatan tersebut diatur melalui Peraturan MK No 4 Tahun 2015 tentang Pedoman dalam Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
Tujuh daerah penyelenggara pilkada dengan selisih kemenangan suara sangat tipis itu adalah Kota Salatiga (1,4 persen); Kota Jogjakarta (0,6 persen); Kabupaten Takalar (1,16 persen); Kabupaten Bombana (1,56 persen); Kabupaten Gayo Lues (1,44 persen); Provinsi Sulbar (0,75 persen); dan Provinsi Banten (0,14 persen).
Fajar Laksono, juru bicara MK, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sudah siap menerima permohonan gugatan.
’’Berapa pun perkara yang masuk, kami siap. Setelah KPU umumkan, sejak saat itu pula juga kami stand by 3 x 24 jam,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Dia menjelaskan, secara kepaniteraan, MK menerima semua aduan yang masuk. Terlepas aduan itu memenuhi syarat ataupun tidak.
Namun, bisa atau tidaknya aduan tersebut berlanjut dalam sidang merupakan kewenangan hakim.