Seludupkan 40 Ribu Butir Ekstasi 4 WN Malaysia Ditangkap
Selasa, 06 Februari 2018 – 03:15 WIB
Saat ini, kata Ricard pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Baik WN Malaysia, maupun tiga orang bandar sabu ini kami herat dengan menggunakan pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. (ska)